Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Kritik Raperda Covid-19 di Jakarta, Azas Tigor: Sudah Jatuh Bangun Baru Mau Bikin

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Naninggolan kritisi rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan kritisi rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Tigor menyebut seharusnya Perda tentang Covid-19 sudah ada dan dibentuk sejak awal pandemi.

"Lucu sekali wabah Covid-19 sudah mau selesai dan sudah jatuh bangun tangani Covid, kok baru sekarang mau bikin Perda Covid-19," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Jumat (16/10/2020).

Tigor menilai sebaiknya baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD DKI Jakarta harusnya membuat Perda yang bermanfaat dalam jangka beberapa tahun ke depan.

"Kalau mau bikin peraturan daerah itu yang manfaatnya setidaknya 5 tahun, kalau mau Perda Covid-19 ya sejak awal Jakarta alami pandemi Covid-19," ungkap Tigor.

"Masa-masa sekarang ini justru yang diperlukan dibuat untuk Jakarta adalah Perda tentang Pencegahan dan Penanganan Wabah Penyakit Memular," jelasnya.

Baca juga: 3 Tahun Kepemimpinan Anies, Ini Nasib Program Rumah DP Rp 0, Nasdem Sebut Belum Penuhi Kebutuhan

Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Sementara itu menurut Tigor, dalam rancangan Perda penanganan Covid-19 yang sedang disusun itu pengaturan semata ditujukan kepada masyarakat yang dianggap sebagai pelanggar.

"Pembuatannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat Jakarta."

"Artinya proses pembuatannya Perda Covid-19 ini melanggar UU tata cara pembuatan peraturan perundangan."

"Jadi batalkan saja pembuatan Perda Covid-19 dan ubah dengan membuat Perda Pencegahan dan Penanganan Wabah Penyakit Menular," ungkap Tigor.

Baca juga: PSBB Transisi, BPTJ Tetap Lakukan Pembatasan Penumpang Transportasi Publik

Denda Bagi yang Menolak Tes

Sebanyak 150 orang wartawan mengikuti tes swab PCR yang digelar oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020).
Sebanyak 150 orang wartawan mengikuti tes swab PCR yang digelar oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sementara itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas penyusunan raperda penanganan Covid-19.

Dilansir Kompas.com, Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebut, ada satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut.

Yaitu denda bagi masyarakat Jakarta yang menolak jika diminta melakukan tes.

Adapun denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test mencapai Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan