Senin, 13 April 2026

UU Cipta Kerja

KPAI Minta Polisi Pulangkan Anak-anak yang Ditahan saat Demo UU Cipta Kerja

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra meminta polisi memulangkan anak-anak kepada orangtuanya masing-masing.

(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)
ilustrasi: Belasan Remaja Ditangkap Polisi di Kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Selasa (20/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra meminta pihak kepolisian tidak menahan anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Jasra meminta polisi memulangkan anak-anak kepada orangtuanya masing-masing.

"Dalam proses penanganan diupayakan penahanan anak adalah upaya terakhir, pemulangan kepada orangtua adalah upaya yang prioritas," kata Jasra melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Terjaring Bakal Demo UU Cipta Kerja, Polisi Temukan Remaja Bawa Bom Molotov, Bendera Palestina, Batu

Dirinya meminta pihak kepolisian segera memberikan pemberitahuan kepada orangtua, jika melakukan penahanan terhadap anak-anak yang mengikuti demonstrasi tersebut.

Selain itu, Jasra juga meminta para orangtua untuk proaktif mencari keberadaan anaknya jika belum mendapatkan kabar.

"Oleh sebab itu anak-anak yang diamankan harus segera dilakukan pemberitahuan kepada orang tua anak, atau orang tua yang merasa kehilangan anaknya dan belum pulang ke rumah, diduga mengikuti aksi demonstrasi hari ini diminta mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari informasi. Kemungkinan anak diamankan saat aksi di Jakarta," ucap Jasra.

Sejumlah siswa yang ikut pengarahan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bersimpuh meminta maaf kepada orang tuanya, di SMP Negeri 1 Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/10/2020). Sebanyak 58 pelajar yang di antaranya tertangkap saat demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu mendapat pengarahan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah siswa yang ikut pengarahan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bersimpuh meminta maaf kepada orang tuanya, di SMP Negeri 1 Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/10/2020). Sebanyak 58 pelajar yang di antaranya tertangkap saat demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu mendapat pengarahan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak, Jasra meminta polisi mengikuti ketentuan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, serta Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Terkait anak-anak yang sedang diamankan oleh Polda Metro Jaya, KPAI meminta agar dalam proses identifikasi atau dilanjutkan secara hukum, harus memenuhi perlindungan khusus anak sesuai dengan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucap Jasra.

Seperti diketahui, KPAI melakukan pengawasan pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung di Patung Kuda Jakarta (20/10/2020).

KPAI menemukan pelibatan anak dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja terjadi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved