Minggu, 17 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

9 Jam di Kantor Polisi, Anies Baswedan Disodori 33 Pertanyaan

Adapun klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020). Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19, khususnya penyelenggaraan acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai memberikan klarifikasi kepada kepolisian.

Adapun klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Anies berada di dalam Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya selama hampir 9 jam, sejak pukul 9.45 WIB hingga 19.20 WIB.

"Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan proses berjalan dengan baik. Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Anies Selesai Berikan Klarifikasi, Mengaku Dicecar 33 Pertanyaan: Dijawab Sesuai Fakta

Anies mengklaim semua pertanyaan dijawab sesuai fakta yang ada.

"Tidak ditambah dan dikurang. Adapun detil isi, pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain biar nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk nanti meneruskan dan menyanpaikan sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Tak menggubris pertanyaan awak media, Anies sembari memakai masker langsung bergegas menuju mobil dinas yang terparkir tak jauh dari lokasi konferensi pers.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan