Jumat, 22 Agustus 2025

Seorang Karyawan di Tangerang Nekat Bunuh Bosnya

Berdasarkan pengakuan NJ, pada awal tahun 2017, korban pernah meninjam motor tersangka keperluan pekerjaan.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat merilis kasus pembunuhan terhadap Kit Fo (42) yang ditemukan bersimbah darah di bilangan Jalan Kampung Bayur, Periuk Jaya, Kota Tangerang, Senin (23/11/2020). 

"Tersangka diamankan di tengah jalan kawasan Pasir Kemis Kabupaten Tangerang beberapa jam setelah adanya laporan penemuan jenazah korban," tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, seorang pria bernama Kit Fo (42) dengan menggunakan kaos berwarna hitam ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan.

Jasad korban bersimbah darah karena disebabkan luka pada kepala bagian belakang namun, barang milik korban tidak ada yamg hilang sama sekali.

Saat ditemukan korban masih membawa tas berwarna coklat. Saat itu, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

Sementara, pembunuh Kit Fo (42) di Jatiuwung, Kota Tangerang cengengesan saat kasusnya diungkap Polsek Jatiuwung pada Senin (23/11/2020).

Adalah NJ (23) yang terpantau cengar-cengir di balik topeng hitamnya di Mapolsek Jatiuwung saat kasusnya diungkap polisi di hadapan awak media.

Dari tatapannya seolah ia memandang enteng polisi yang menangkapnya dan bersikap santai dengan tangan terborgol.

"Senyum itu ibadah bang," celetuk NJ saat digiring polisi.

Terlihat NJ sambil tersenyum dari gerakan matanya saat mengucapkan kalimat di atas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NJ disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dilandasi Rasa Dendam, Karyawan di Tangerang Nekat Bunuh Bosnya

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan