Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Pulang Libur dari Yogyakarta, 30 Guru MAN 22 Positif Corona, Sekda DIY Beri Komentar

Sekda DIY komentari 30 Guru MAN 22 positif Covid-19 usai pulang liburan dari Yogya, kini sekolah ditutup total, rutin disemprot disinfektan.

Warta Kota/Desy Selviany
MAN 22 Jakarta disterilisasi karena klaster Covid-19, Jumat (4/12/2020). 30 guru di sekolah itu positif virus corona usai berlibur dari Yogyakarta. 

"Semua itu warga Jakarta, tapi tidak semuanya warga Palmerah," jelas Firman.

Sekda DIY Beri Komentar, Yogya Tidak Takut Kehilangan Wisatawan

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap memprioritaskan kualitas pariwisata yang menerapkan protokol kesehatan.

Meski pada akhirnya muncul kabar adanya seorang guru dari Jakarta Barat yang dinyatakan positif Covid-19 setelah berlibur ke Yogyakarta.

Hal itu turut direspon Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji yang menyampaikan, pengurangan libur akhir tahun selama tiga hari pada 28, 29, dan 30 Desember 2020 yang sebelumnya dijadikan sebagai libur pengganti Idul Fitri kemarin, tidak membuat pemerintah DIY pesimis kehilangan wisatawan.

Apalagi adanya kabar rombongan guru dari sebuah sekolah di Jakarta Barat, yang dinyatakan positif Covid-19 setelah berlibur ke Yogyakarta, menurutnya hal itu tidak lantas membuat masyarakat takut untuk datang ke Yogyakarta.

DENDA RP 7.5 JUTA BAGI PEROKOK SEMBARANGAN DI MALIOBORO. Sebuah papan pemberitahuan tentang Malioboro kawasan tanpa rokok terpajang di pedestrian jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (16/11/2020). Pemkot Yogyakarta mulai melakukan sosialisasi penerapan perda no 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Pemkot menyediakan empat titik tempat khusus merokok dan berdasarkan perda tersebut perokok sembarangan dapat didenda sebesar Rp 7.5 juta atau kurungan 1 bulan penjara. Dimasa pandemi ini pemkot juga mensosialisasikan bahwa putung rokok menjadi salah satu media penularan Covid-19.
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
DENDA RP 7.5 JUTA BAGI PEROKOK SEMBARANGAN DI MALIOBORO. Sebuah papan pemberitahuan tentang Malioboro kawasan tanpa rokok terpajang di pedestrian jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (16/11/2020). Pemkot Yogyakarta mulai melakukan sosialisasi penerapan perda no 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Pemkot menyediakan empat titik tempat khusus merokok dan berdasarkan perda tersebut perokok sembarangan dapat didenda sebesar Rp 7.5 juta atau kurungan 1 bulan penjara. Dimasa pandemi ini pemkot juga mensosialisasikan bahwa putung rokok menjadi salah satu media penularan Covid-19. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI (TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI )

Terkait hal itu, Aji menegaskan pemerintah DIY akan berkoordinasi dengan pemerintah DKI agar sama-sama melakukan tracing kasus.

Secara tegas Aji menjelaskan, kasus positif Covid-19 akan jelas apabila telah dilakukan tracing secara tepat.

"Kalau betul dari Jogja, kami akan minta NIK nya berapa supaya bisa ditracing lewat Jogja Pass. Jadi akan diketahui guru-guru ini ke mana saja," katanya, saat ditemui di Kepatihan, Kamis (3/12/2020).

Namun Aji baru akan memastikan, apakah guru tersebut memang terpapar Covid-19 ketika di Yogyakarta atau saat dalam perjalanan.

Malahan, ia menganggap ada kemungkinan guru tersebut sudah membawa Covid-19 sejak berangkat dari Jakarta dan baru merasakan gejala ketika setelah dari Yogyakarta.

"Kami juga tidak tahu. Siapa tahu dia sudah membawa Covid-19 dari sana. Tapi kerasanya setelah pulang. Kalau misal 12 dalam satu bis kena, ya dari situ dapatnya," tegasnya.

Masih kata Aji, selama ini memang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan hanya mengandalkan para penegak hukum saja.

CUCI TANGAN. Warga mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki pusat perbelanjaan di jalan Malioboro, kota Yogyakarta, Senin (16/11/2020). Kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatanh demi menjaga diri merupakan salah satu kunci sukses dalam menghindari diri dari paparan dan menekan angka penyebaran virus Covid-19.
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
CUCI TANGAN. Warga mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki pusat perbelanjaan di jalan Malioboro, kota Yogyakarta, Senin (16/11/2020). Kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatanh demi menjaga diri merupakan salah satu kunci sukses dalam menghindari diri dari paparan dan menekan angka penyebaran virus Covid-19. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI (TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI )

Ia berharap masyarakat dan pelaku wisata juga memperhatikan kesadaran secara mandiri terkait penerapan protokol kesehatan.

"Jangan andalkan penegak hukum, jumlahnya tidak mencukupi. Cara khususnya hanya permintaan prokes masyarakat secara mandiri. Dan sebisanya penegak hukum akan bekerja ekstra. Serta pelaku wisata juga berikan pelayanan yang berkualitas," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan