Jumat, 3 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Selain Rizieq Shihab, Inilah 5 Orang yang Ikut jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjadi satu di antara tersangka yang ditetapkan.

Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Berikut Rincian Pelanggaran Pasal yang Disangkakan

Baca juga: Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka (YouTube KompasTV)

Berikut enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan, yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:

1. Penyelenggara acara, Muhammad Rizieq Shihab

2. Ketua panitia acara, Haris Ubaidillah

3. Sekretaris panitia acara, Ali bin Alwi Alatas

4. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi

5. Penanggung jawab acara, Sobri Lubis

6. Kepala seksi acara, Habib Idrus

Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa: Dipanggil atau Ditangkap

Baca juga: Fakta Baru Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Kini Jadi Tersangka, 5 Orang Lainnya Bernasib Sama

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat akan menaiki panggung tempat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anaknya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat akan menaiki panggung tempat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anaknya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Bakal Ada Upaya Paksa

Pihak kepolisian juga bakal menggunakan upaya paksa setelah penetapan tersangka.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Yusri menyebut, upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka dan melalui penangkapan terhadap tersangka.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," jelasnya.

Baca juga: Ini Identitas 6 Tersangka Kasus Kerumunan Massa Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab di Petamburan

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; dan Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu.

Yusri Yunus mengonfirmasi tentang adanya unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait kasus yang melibatkan Rizieq Shihab itu.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Vincentius Jyestha Candraditya, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved