Tak Lihat Langsung Kejadian, Edy Mulyadi Menolak Diperiksa Sebagai Saksi Tewasnya 6 Laskar FPI
Tak Lihat Langsung Kejadian, Jurnalis Edy Mulyadi Menolak Diperiksa Sebagai Saksi Tewasnya 6 Laskar FPI
Editor:
Sanusi
Hal itu merujuk pada ketetapan Pasal 77 KUHP, bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang.
Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja.
"Aku tanya siapa terlapornya? Dia (penyidik) sebut enam yang pada meninggal kemarin terlapornya,"kata dia.
"Pasal 77 KUHP menyatakan kalau orang yang tertuduh meninggal maka kasus selesai tutup. Jadi kalian selesai," pungkas dia.