Jumat, 29 Agustus 2025

Sopir Bus yang Bunuh Ibu Hamil 9 Bulan Lalu Kubur Jasadnya Ketakutan: Jangan Dihukum Mati Pak

Seorang sopir bus membunuh ibu hamil lalu menguburnya di taman kota. Pelaku yang merupakan suami siri korban pun ketakutan saat hendak dihukum mati.

Editor: Miftah
Tribun Jakarta
Pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur akhirnya terungkap usai hampir dua tahun berlalu. Seorang sopir bus membunuh ibu hamil lalu menguburnya di taman kota. Pelaku yang merupakan suami siri korban pun ketakutan saat hendak dihukum mati. 

Setahun berlalu, titik terang mengenai misteri penemuan jasad itu akhirnya terlihat.

Pun dengan sosok pembunuh yang tega menghabisi nyawa Hilda.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengumumkan bahwa pelaku pembunuhan Hilda Hidayah tak lain ada Hendra Supriyatna alias Indra (38).

Indra merupakan pacar dari Hilda Hidayah.

Indra yang merupakan sopir bus ini mengaku membunuh Hilda Hidayah pada 3 April 2019.

Indra lalu membuang jasad Hilda Hidayah di taman kota Tol Jagorawi.

Saat dieksekusi Hilda Hidayah tengah mengandung sembilan bulan, anak hasil hubungan mereka berdua.

"Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan Indra membunuh lalu membuang jasad Hilda dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).

Unyil yang ditangkap Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020) merupakan kernet saat Indra masih menjadi sopir bus Mayasari.

Indra Ketakutan Dihukum Mati

Resmi ditahan, Indra mengurai rasa penyesalannya.

Kepada pihak kepolisian, Indra tampak ketakutan.

Pembunuh Hilda lantas berdalih bahwa ia sempat berniat untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib pasca melakukan pembunuhan.

Dalih tersebut diucap Indra dengan harapan agar penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tidak menjeratnya dengan hukuman mati.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan