Selasa, 19 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Haikal Hassan Dipanggil Polda Metro, Diminta Klarifikasi Terkait 'Mimpi Bertemu Rasulullah'

Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Haikal Hassan untuk dimintakan klarifikasi terkait cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW'.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Haikal Hassan - Sekjen HRS Centre 

Lebih lanjut, Husein menegaskan bukannya tak mempercayai orang yang bermimpi Rasulullah. Hanya saja akan lebih baik jika hal itu tidak diumbar. Karena jika diumbar akan menjadi fitnah.

"Bukan kita nggak percaya orang yang mimpi Rasulullah ya, kan zaman kakek nenek, habib dan ulama terdahulu juga pernah mimpi. Ada yang bilang 'apa kamu sama aja mau bilang pemimpi Rasulullah itu jangan dipercaya?' Bukan begitu juga maksudnya, ini kan konteksnya beda. Bukan lalu kita nggak percaya orang mimpi Rasulullah, kita percaya kok, tapi kan nggak diumbar. Kalau diumbar kan jadi fitnah akhirnya," tandasnya.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan