Ali Mochtar Ngabalin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Ngabalin yang mengenakan kemeja putih dipadukan jaket hitam merasa sangat dirugikan dengan tudingan tersebut.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terlihat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Ternyata kehadiran Ngabalin adalah untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.
Diketahui, dia sempat melaporkan dua orang dan dua buah media karena dituding memenjarakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Merasa Difitnah Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ngabalin Akan Laporkan 2 Orang ke Polisi
Ngabalin yang mengenakan kemeja putih dipadukan jaket hitam merasa sangat dirugikan dengan tudingan tersebut.
"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara," tegasnya.
Sebab hal itu, kata Ngabalin, berujung dengan dikeluarkan dirinya dari sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Tak hanya WAG keluarga, Ngabalin juga mengaku dikeluarkan dari WAG oleh rekan-rekan kerjanya. Otomatis hal tersebut mengganggu kesehariannya.
"Tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah, opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar," kata Ngabalin.
"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup. Its okay," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang berinisial Bambang Beathor Suryadi (BBS) dan Muhammad Yunus Hanis (MYH) atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Berdasarkan informasi yang diterima, BBM diketahui adalah mantan staf KSP, sementara MYH adalah pengamat.
Ngabalin mengaku merasa dicemarkan nama baiknya karena difitnah berkontribusi memenjarakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Hari ini saya didampingi dr Razman Arief Nasution, saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya menggunakan hak-hak konstitusi saya karena nama baik saya dicemarkan," ujar Ngabalin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendegar berita ini sangat sakit sekali, karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita bohong ini," imbuhnya.
Selain itu, Ngabalin mengatakan ada tuduhan juga bahwa dinasnya bersama KKP ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap.
Berita tersebut tersebar di media sosial dan Ngabalin merasa terganggu karena keluarga serta sahabatnya juga mendengar hal tersebut.
Menurutnya, penting baginya untuk melaporkan hal ini.
Dia berharap hal ini memberikan pembelajaran kepada banyak orang untuk jangan asal gampang memfitnah orang.
"Jangan gampang menciderai orang dan semua orang harus bertanggungjawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga, negara termasuk saya hari ini," jelas Ngabalin.
Sementara itu, kuasa hukum Ali Ngabalin yakni Razman Arief Nasution menjelaskan pelaporan kepada MYH didasari tuduhan yang disampaikan dalam media online bahwa kliennya berkontribusi memenjarakan Edhy Prabowo.
"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji dimana bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama istana," kata Razman.
Untuk BBM, Razman mengatakan pelaporannya didasari tuduhan yang disampaikan dalam media onlne bahwa Ali Ngabalin berangkat ke AS dibiayai oleh penyuap dari Edhy Prabowo.
"Ini meskipun di awal kalimat ada asas praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang bapak Ali itu pasti dibiayai oleh penyuap. Nah ini menuduh.
Berikutnya dia juga mengatakan bahwa bang Ali ini tidak digaji dan karena itu beliau berangkat ke AS lalu dia mengatakan dibiaya cukong. Bahkan dia meminta untuk bang Ali Ngabalin ditangkap oleh KPK. Apa hak dia memerintah KPK untuk menangkap?" jelas Razman.
Laporan Ngabalin tertuang dalam LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Adapun selain melaporkan dua orang ini, Razman mengatakan kliennya akan melaporkan pula dua media online yang mengutip pernyataan dua orang yang dilaporkan tersebut.
"Media yang dimaksud juga akan kami laporkan ke Dewan Pers untuk nanti diproses, karena mereka melanggar asas konfirmatif yang seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi swbuah pemberitaan.
Oleh karena itu di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," tandasnya.