Minggu, 24 Agustus 2025

Tahun Baru 2021

Warga Bandel Menyalakan Kembang Api di Atas 2 inch Bakal Diamankan Petugas

Malam Tahun Baru 2021 nanti, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api di atas 2 inch, jika melanggal bakal diamankan.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2020 lalu 

Keempat, melakukan pembubaran saat terjadi kerumunan, kelima melaksanakan rapid test bagi warga yang berkerumun.

Terakhir, keenam melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita akan juga membubarkan kerumunan dan juga akan melakukan  rapid test kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam artian berkerumun saat malam tahun baru 2021," ucap Sambodo. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Dilarang Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Melanggar Bakal Ditangkap

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan