Kamis, 11 September 2025

Penanganan Covid

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Bakal Berkantor di Zona Merah Covid-19 Selama PSBB Jawa-Bali

Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bertemu Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020). 

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.

3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.

4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 

"Nah daerah-daerah  yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya.

Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Misalnya DKI Jakarta BOR-nya di atas 70 persen, Banten BOR di atas 70 persen,  kasus aktif di atas nasional, serta kesembuhan di bawah nasional.

Lalu Jabar BOR di atas 70 persen, Jateng BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kasus sembuh di bawah nasional. 

Selain itu DIY BOR-nya di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kesembuhan di bawah nasional.

Jatim memiliki BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas nasional. 

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan