Kamis, 11 September 2025

Penanganan Covid

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Bakal Berkantor di Zona Merah Covid-19 Selama PSBB Jawa-Bali

Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bertemu Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dipastikan akan berkantor di daerah yang menjadi zona merah pada saat pelaksanaan PSBB Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus untuk merespons terkait kebijakan pemerintah untuk melaksanakan PSBB Jawa dan Bali pada pekan depan.

"Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya, sepakat mulai Senin nanti, akan berkantor di Polsek-polsek, di mana daerah-daerah yang menjadi zona merah. Mana RW-RW yang menjadi zona merah. Ya, Kapolda akan berkantor di Polsek-polsek terdekat yang jadi zona merah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Ia pun mencontohkan jika daerah yang menjadi zona merah adalah di daerah Cengkareng.

Baca juga: Megawati Bicara Sulitnya Warga Menerapkan Protokol Kesehatan, Sampai Harus Menurunkan Tentara

Maka nantinya, Kapolda Metro Jaya akan berkantor di Polsek atau Polres di dekat daerah tersebut.

Tujuannya, kata Yusri, agar Kapolda Irjen Fadil dapat memantau langsung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat.

"Kapolda akan ke sana berkantor di sana akan melihat langsung. Tadi Pak Kapolda sudah langsung mengambil alih semuanya. Pak Kapolres semuanya yang sudah langsung disampaikan untuk tidak main-main dengan penyebaran COVID yang ada di Jakarta ini. Harus fokus semuanya dari mulai tingkat paling bawah Babikamtibmas dan Polsek bersama-sama dengan Babinsa dan juga Koramil, Polres juga sama dengan Kodim," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya akan mulai turun berkantor di daerah zona merah Covid-19 paling lambat Senin pekan depan.

"Beliau mulai Senin sudah berkantor di Polsek-polsek. Sampai nanti melihat langsung bagaimana Kapolres-Kapolsek, Dandim dan juga Koramil, Danramil ini bergerak menyadarkan masyarakat. Bahwa memang Covid ini sudah cukup rawan di Jakarta ini. Akan berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan kampung tangguh yang ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini. 

Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.

Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.

"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).

Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro. Daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni: 

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.

3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.

4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 

"Nah daerah-daerah  yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya.

Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Misalnya DKI Jakarta BOR-nya di atas 70 persen, Banten BOR di atas 70 persen,  kasus aktif di atas nasional, serta kesembuhan di bawah nasional.

Lalu Jabar BOR di atas 70 persen, Jateng BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kasus sembuh di bawah nasional. 

Selain itu DIY BOR-nya di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kesembuhan di bawah nasional.

Jatim memiliki BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas nasional. 

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni  Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian  Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan  meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan  pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," katanya.

Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU,  yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020. Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.

Adapun aturan yang diterapkan dalam pembatasan sosial berskala mikro yakni:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring. 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan