Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Pengacara Sebut Rizieq Shihab Sesak Nafas dan Hampir Pingsan di Rutan, Ini Penyebabnya
Sugito Atmo membenarkan kabar bahwa kliennya hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Editor:
Hasanudin Aco
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.
Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.
"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya.