Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Polisi Masih Buru Pelaku Penyebar Pertama Video Syur Gisel dengan MYD

Penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD) hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD) hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Kepolisian menegaskan pihaknya masih terus melakukan profiling terhadap pelaku penyebar pertama video tersebut.

"Belum (tertangkap), masih kita profilling terus. Kalau ada akan kita sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Melaney Ricardo dan Wijin Sebelum Gisel Minta Maaf pada Publik

Hingga saat ini, tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus melakukan pencarian.

Meski penyebar pertama video syur belum berhasil diringkus, Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua tersangka lainnya yang didapati sebagai penyebar masif video itu di media sosial.

Baca juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur, Polisi Tegaskan Proses Hukumnya Tetap Jalan

Yusri mengatakan video syur mantan istri Gading Marten itu diambil dengan cara merekam ulang video aslinya dan disebarkan.

"Kita ketahui video itu diambil dengan cara merekam ulang di layar," jelas Yusri.

Polisi Akan Periksa Gisel Sebagai Tersangka Besok

Polda Metro Jaya menyampaikan akan kembali memeriksa Gisella Anastasia dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Gisel direncanakan akan diperiksa sejak pagi besok.

"Untuk saudari GA rencana besok kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir kita jadwalkan besok pukul 10.00 WIB," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Sementara itu, Yusri menyampaikan pihaknya juga telah meminta Michael Yukinobu Defretes untuk wajib lapor selama dua minggu ke depan

Baca juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur, Polisi Tegaskan Proses Hukumnya Tetap Jalan

Nantinya, wajib lapor akan dilakukan selama 2 kali dalam seminggu.

"Untuk MYD kita lakukan wajib lapor dua kali dalam dua minggu Senin dan Kamis. Barusan saja yang bersangkutan melakukan wajib lapor ke Krimsus Polda Metro Jaya. Saya nggak tau masih ada atau nggak siang tadi datang ke sini. Nanti tunggu hari Senin lagi," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan