Selasa, 9 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Pengacara Sebut Rizieq Shihab Tidak Diberi Oksigen, Polisi: Kita Siapkan Oksigen Dia Tidak Mau

Sebelumnya, Sugito Atmo mengungkapkan Rizieq Shihab jatuh sakit di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/1/2021).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan