Selasa, 26 Agustus 2025

Dinas KPKP DKI Sidak ke Sejumlah Pasar, Periksa Cabai dan Ayam yang Kemungkinan Diberi Pewarna

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta sidak ke sejumlah pasar, periksa cabai dan ayam yang kemungkinan diberi pewarna.

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa tengah, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta melakukan sidak ke sejumlah pasar guna memeriksa cabai yang dijajakan pedagang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta melakukan sidak ke sejumlah pasar.

Selama sidak, mereka memeriksa cabai yang dijajakan pedagang. 

Hal ini ditengarai informasi bahwa ada cabai yang diberikan pewarna buatan (cat). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyebut sidak ini sangat penting guna menjawab keresahan masyarakat.

"Kami sudah melakukan pemantauan dan pengambilan sampel cabai rawit merah di sejumlah pasar," kata Eliawati, dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: KPKP Jakut : Tidak Ada Cabai di Jakarta Utara yang Terkontaminasi Bahan Pewarna

Dinas KPKP telah memeriksa cabai yang dijajakan pedagang di Pasar Tomang Barat, Ganefo, Pasar Laris, Pom Pengumben, Pasar Kalideres, Pasar Klender, Pasar Cempaka Putih, Pasar Johar Baru, dan Pasar Minggu. 

Mereka menggunakan metode organoleptik atau menggunakan indera penglihatan dan perasa.

"Hasilnya smua cabai rawit merah yang dijual aman untuk dikonsumsi dan tidak menunjukkan adanya ciri hasil pewarnaan cat atau pilok," ujar Eliawati.

"Selanjutnya kami juga akan terus rutin memantau hal itu jangan sampai kecolongan," lanjutnya.

Selain cabai, Dinas KPKP juga memeriksa daging ayam yang telah diberi bumbu oleh para pedagang di pasar tersebut.

"Kami ingin pastikan warna yang digunakan warna alami, aman, dan sehat.  Bukan pewarna kimia atau tekstil yang berbahaya bagi kesehatan," tutur dia.

"Jika warga ada yang merasa ragu dengan pangan yang dibelinya, dapat menghubungi petugas Dinas KPKP yang ada di-setiap kecamatan," tutup Eliawati.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengingatkan para pedagang cabai agar tidak menggunakan pewarna.

Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat akan memberikan sanksi kepada pedagang cabai yang tidak mengacuhkan peringatan tersebut.

"Akan kami berikan sanksi tegas kalau kedapatan pedagang cabai yang nakal," kata Plt Sudin KPKP Jakarta Pusat, Mujiati, saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan