Senin, 22 September 2025

7 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19: Libatkan Karyawan Klinik, Pembeli Jadi Tersangka

Teranyar Polda Metro mengungkap sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19, tetapkan 8 tersangka, ada yang dibawah umur dan libatkan karyawan klinik

Tribunnews.com/Reza Deni
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. 

Pelakunya diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat 2, "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."

"Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena," kata Tubagus.

Dia menambahkan, penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara tersebut.

"Karena harus dipastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak."

"Jadi apa itu bisa dikenakan dan diterapkan upaya hukum (kepada pengguna), jawabannya adalah bisa. Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan," katanya.

Yusri Yunus menjelaskan, dari 8 orang yang ditangkap, 3 orang di antaranya pengguna surat keterangan palsu.

Tiga orang lainnya yakni karyawan klinik dan laboratorium yang memalsukan surat hasil tes antigen dan swab PCR palsu,.

Sedangkan dua orang lainnya yang menyuruh membuat surat keterangan hasil tes palsu.

"Surat yang dipalsukan adalah hasil tes antigen untuk keperluan perjalanan menggunakan kereta api serta surat hasil tes swab PCR untuk keperluan perjalanan dengan pesawat," kata Yusri Yunus.

7.Peran para Tersangka

Delapan pelaku memiliki peran masing-masing.

RSH (20), laki-laki menawarkan surat hasil swab antigen Covid 19 melalui Facebook.

RSH juga membuat surat hasil swab antigen Covid 19 palsu dan perantara pembelian surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan.

Pelaku RHM (22) perempuan, bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Pelaku IS (23) laki-laki, berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH.

Sedangkan DM berjenis kelamin laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

"DM berperan membeli surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid 19 palsu tersebut," kata Yusri Yunus. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan