Rabu, 20 Agustus 2025

Kritik Ali Lubis untuk Anies Berujung Peringatan dari Gerindra, PDIP Siap Menampung jika Dipecat

Ali Lubis mendapat peringatan dari Gerindra setelah mengkritik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Twitter @AliLubisACTA / KOMPAS.com Nursita Sari
Ali Lubis (kiri) dan Anies Baswedan (kanan). Ali Lubis mendapat peringatan dari Gerindra setelah mengkritik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Ia tercatat sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Jauh sebelum melontarkan kritikan terhadap Anies Baswedan soal Penanganan covid-19, Ali Lubis juga pernah mengkritik kebijakan gubernur lainnya.

Pada Juli 2020, Ali Lubis pernah kontra dan mengkritik kebijakakan izin reklamasi Ancol.

Dikutip dari Wartakotalive.com, ia sempat hadir dalam diskusi yang membahas agenda Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol, antara Kebijakan Anies dan Penolakan

Selain Ali Lubis, ada juga Agus Chaerudin (INFRA); pemerhati sosial, Adjie Rimbawan; dan pemerhati kebijakan publik, Amir Hamzah.

Baca juga: Gerindra Tegur Kader yang Minta Gubernur Anies Baswedan Mundur dari Jabatannya

Baca juga: Perlihatkan Jenazah Pasien Covid-19, Anies: Virus Itu Bukan Fiksi, Bukan Sekadar Angka Statistik

Ali Lubis diketahui pernah mendampingi dan menjadi pengacara beberapa tokoh-tokoh, seperti Fadli Zon, Novel Bamukmin, hingga musisi Ahmad Dhani.

Saat menjadi pengacara Fadli Zon, Ali menangani kasus ancaman pembunuhan terhadap Fadli Zon.

Ia melaporkan pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto dengan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian.

Diketahui Nathan telah mengungkapkan permintaan maaf, namun tetap mendapat sanksi pidana.

Sementara untuk kasus Ahmad Dhani, Ali Lubis menangani kasus ujaran kebencian yang diduga ditujukan pada pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dikutip dari Kompas.com, saat itu pentolan grup band Dewa 19 ini sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ali Lubis juga pernah menjadi Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu.

Ali Lubis membantu BPN mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari TribunWow.com, pihaknya saat itu juga menyampaikan tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi.

Kala itu Ali Lubis bekerja mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019 tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Ali Lubis Kader Gerindra yang Minta Gubernur DKI Jakarta Mundur, Tak Cuma Sekali Kritik Anies

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Garudea/Theresia Felisiani, Tribun Jakarta/Dionysius Arya Bima, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan