Jumat, 29 Agustus 2025

Wanita Yang Berbuat Tak Senonoh di Halte SMKN 34 Jakarta Gangguan Jiwa, Prianya Diduga Preman

Tim penyidik dari Polri selesai memeriksa kejiwaan pelaku perempuan kasus di halte dekat SMKN 34 Jakarta beberapa waktu lalu.

Editor: Hendra Gunawan
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
MA (21), sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). 

Namun, lagi-lagi keterangan dari para saksi tidak menemui titik terang.

Baca juga: Dua Sejoli Berhubungan Intim Tak Bisa Dipisah di Sumut, Keduanya Ternyata Orang Kelainan Jiwa

"Meskipun saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, masih sulit juga kami mendapatkan identitasnya," ujar Burhan, sapaannya.

Karena begitu, polisi pun masih menunggu hasil tes kejiwaan dari pelaku MA lantaran keterangannya kerap berubah.

"Sembari mencari identitas pelaku prianya, kami masih menunggu hasil tes kejiwaan dari MA," ujar Burhan.

"Kami juga akan berkomunikasi dengan keluarga MA untuk membahas ini," lanjutnya.

Diduga Preman Setempat

Kasus mesum di halte dekat SMKN 34 Jakarta penuh teka-teki.

Sebab, pelaku pria yang bermesum dengan perempuanya, MA (21), belum ditangkap polisi sejak 20 Januari 2021.

TribunJakarta.com pun telah menyusuri lokasi tempat kejadian mesum sekira beberapa hari.

Sejumlah saksi mata dan warga setempat pun telah TribunJakarta.com wawancarai.

Satu di antara saksi mata, BY, mengatakan pelaku pria yang bermesum itu diduga preman setempat.

"Preman itu, mas," kata BY, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis (28/1/2021).

Biasanya, kata BY, pria yang diduga preman ini sering berada di sekitar lokasi kejadian, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Namun, BY enggan menyebut nama pria yang diduga preman ini.

"Pokoknya dia itu preman daerah sini yang saya tahu," ujar BY, nada suaranya tegas.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan