Wanita Yang Berbuat Tak Senonoh di Halte SMKN 34 Jakarta Gangguan Jiwa, Prianya Diduga Preman
Tim penyidik dari Polri selesai memeriksa kejiwaan pelaku perempuan kasus di halte dekat SMKN 34 Jakarta beberapa waktu lalu.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim penyidik dari Polri selesai memeriksa kejiwaan pelaku perempuan kasus di halte dekat SMKN 34, Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
MA (21) si wanita tersebut ternyata mengidap gangguan jiwa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan polri (MA) dinyatakan mengalami gangguan mental," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBO Burhanudin, saat diwawancarai awak media, Selasa (2/2/2021).
Terlebih, polisi menyatakan MA sedang mengandung selama 35 minggu.
"Yang bersangkutan juga sedang hamil 35 minggu," beber Burhan, sapaannya.
Baca juga: BIC 2020 Lahirkan Barista Kreatif dan Berjiwa Entrepreneurship
Proses hukum yang sebelumnya dijalani MA pun kini dihentikan karena hal tersebut.
"Proses hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum, ya tidak diproses," ucap Burhan.
Nantinya, polisi berencana bakal membawa MA kepada Dinas Sosial guna menjalani kehidupan di sana.
Baca juga: Bawa Pisau Nyaris Tusuk Imam Masjid, Keluarga Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Dibawa ke RS Polri
Sementara itu, pelaku pria masih belum ditangkap.
Polisi Kesulitan Mendapat Identitas Pelaku Pria
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat kesulitan mendapat identitas pelaku pria yang bermesum di halte dekat SMKN 34 Jakarta.
Meskipun MA (21), pelaku perempuannya telah diamankan, polisi juga masih kesulitan.
"Sulit karena saat kami mintai keterangan dari MA, keterangannya selalu berubah-ubah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).
Polisi juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata.