Senin, 1 September 2025

Pengakuan Istri Pembakar Suami di Ciputat, Kerap Dianiaya Korban Hingga Tak Senang Anak Diatur-atur

KR mengakui perbuatannya membakar suami di Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Penulis: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021). 

"Saya Mun yang kena kebakar," ujar Samsudin seperti ditirukan Aslimun.

Aslimun menjelaskan, di rumah yang berada di lokasi Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Tangsel itu, dihuni Samsudin, istrinya inisial KR (54), anaknya berusia 22 tahun, dan keponakannya berusia 25 tahun.

Saat Aslimun masuk ke dalam, sang istri sudah tidak ada di rumah.

Baca juga: Istri Pembakar Suami di Ciputat Tangsel Kabur ke Rumah Orang Tuanya di Semarang Pakai Bus

Sementara, anaknya syok menangis dan keponakannya baru bangun bersamaan dengan kedatangan Aslimun.

Samsudin kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kondisinya kritis, luka bakar di tubuhnya mencapai 90 persen.

"Aslimun mengatakan, saat di rumah sakit, Samsudin mengaku dibakar istrinya.

"Istrinya kabur, setelah kejadian enggak ada, enggak ngeliat orangnya. Saya dengarnya sih saya yang dibakar atau saya yang kebakar. Tapi waktu di rumah sakit, ngomong sama yang nganterin bahwa 'istri saya yang bakar'," ujarnya.

Malam sebelum kejadian, ia sempat menyaksikan istri Samsudin menggerutu.

Faktor depresi yang menjadi dugaan kuat warga KR tega membakar suaminya Samsudin.

"Ya karena, gimana ya, waktu itu saya main ya jam segini ini saya main ke situ, memang dia lagi ngedumel sendiri, istrinya. Iya istrinya depresi, sudah lama. Tadi saya nelepon adiknya katanya memang depresi anak-anak itu dua tahun," ujarnya.

Terkait dugaaan pelaku mengalami depresi, kepolisian hingga saat ini masih menyelidikinya.

Pelaku ditangkap di Semarang

Tak butuh waktu lama, kepolisian pun berhasil menangkap KR di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021).

Kepolisian pun kini telah menetapkan KR sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan