Jumat, 3 Oktober 2025

Kejati DKI Tak Hadir, Sidang Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok Ditunda Pekan Depan

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat terkait mangkraknya penanganan korupsi pengadaan lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan usai di periksa Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2016). Ahok diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat sebesar Rp 9,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan usai di periksa Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2016). Ahok diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat sebesar Rp 9,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka dari baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I Kapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut hingga permohonan praperadilannya diajukan ke PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya maupun Kajati DKI Jakarta tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian, KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut.

"Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh Termohon IV. Hal mana tidak juga dilakukan oleh Termohon IV," ujarnya.

MAKI menyoroti mandegnya kasus tersebut belum ada perkembangan kasus. 

Ia menduga hal itu karena terjadi saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama.

"Penyidikan yang dilakukan Para Termohon atas perkara tindak pidana korupsi a quo diduga kuat disebabkan karena melibatkan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan disposisi penentuan lokasi dan persetujuan pencairan anggaran. Padahal sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar. Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan. Apalagi untuk pembelian tanah, haruslah atas persetujuan dari kepala daerah," ujarnya.

Ia membandingkan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di mana tanah yang dibebaskan untuk pembangunan jalan, sepanjang 22 km di antaranya tanah negara, sehingga seharusnya tidak dilakukan pembayaran atas tanah negara tersebut. 

Terhadap kasus ini, dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan 4 pejabat sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bahwa dengan demikian, secara diam-diam, para Termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan cara tidak segera menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut," ujarnya.

Boyamin meminta hakim mengabulkan permohonannya. 

Serta menyatakan termohon I, II, dan III melakukan penghentian perkara secara diam-diam, serta meminta hakim memerintahkan KPK mengambil alih kasus tersebut.

"Memerintahkan Termohon I dan Termohon II melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Termohon IV," ujar Boyamin.

Kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar ini bermula pada 2015, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved