Penembakan di Cengkareng
Doran Manik, Korban Penembakan Oknum Polisi, Mertua Tak Pernah Mendengarnya Bicara Keras
Doran manik (39) jadi korban tewas dalam penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Editor:
Willem Jonata
"Dia (Doran) baru bekerja di kafe itu sebagai kasir selama 6 bulan. Korban tinggal di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Tapi nanti rencananya jenazah dimakamkan di Lampung," tuturnya.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, hingga pukul 19.08 WIB jenazah Doran, Feri, dan Praka Martinus masih berada di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
Namun tiga peti jenazah sudah dibawa masuk ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati menandakan proses pemeriksaan tim dokter sudah rampung.
Penjelasan Polisi
Detik-detik penembakan oleh Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng diungkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Baca juga: KESAKSIAN Warga soal Penembakan di Kafe Cengkareng oleh Oknum Polisi: Ada Suara Tembakan
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Bakal Dipecat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal menindak tegas aksi penembakan yang dilakukan Bripka CS.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.