Penembakan di Cengkareng
Oknum Polisi Beraksi Seperti Koboy Tembak Prada Martinus, Kini Dua Anaknya Jadi Yatim
Anggota TNI AD yang ditembak oknum polisi di Cengkareng bernama Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30).
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Anggota TNI AD yang ditembak oknum polisi di Cengkareng bernama Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30).
Praka Martinus tercatat sebagai anggota Kostrad TNI AD.
Dandenma Kostrad Kolonel Inf Wahyu Dili Yudha Irawan mengatakan sebelumnya korban tercatat berdinas di lingkungan Kostrad TNI AD.
“Korban anggota Tamtama dari Kompi Pengawal (Kostrad)," kata Wahyu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021).
Korban yang tewas tertembak bersama dua pegawai kafe, Doran Manik (39) dan Feri Saut Simanjuntak itu meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil.
"Almarhum meninggalkan dua orang anak, satu laki-laki umur setahun dan yang perempuan umur 3 tahun,” ucap Wahyu.
Baca juga: Dua Pesan Pangdam Jaya Tentang Insiden Penembakan di Cafe RM Cengkareng
Sementara itu jenazah Praka Martinus bakal disemayamkan di rumah duka di Kecamatan Cisoka, Tangerang untuk kemudian dimakamkan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/2/2021).
"Dari rumah duka akan diterbangkan ke Medan, ke daerah Tapanuli Utara melalui bandara udara Silangit. Kemudian sampai di sana pemakaman diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," ujarnya.
Sementara itu tiga peti jenazah yang digunakan untuk ketiga korban sudah berada di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: FAKTA Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, Kapolda Minta Maaf hingga Kondisi Korban
Tragedi penembakan di kafe RM
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat ternyata sudah mendapat penindakan dari Satpol PP Jakarta Barat.
Kafe yang terletak di pinggir Jalan Lingkar Luar Barat itu ditindak dua kali karena langgar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Iya kafe itu dalam keadaan buka. Sebanarnya sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," jelas Kasatpol PP Tamo Sijabat saat dikonfirmasi Kamis (25/2/2021).
Tamo mengaku sudah mendenda kafe itu senilai Rp5 juta karena melanggar protokol kesehatan.
Sementara terkait izin, Tamo menyebut bahwa izin bangunan itu sebagai kafe. Namun memang kafe itu kerap dijadikan sebagai restoran.
Baca juga: Pangdam Jaya Instruksikan Prajuritnya Tidak Terprovokasi Penembakan 1 Anggota TNI di Cengkareng
"Ijinnya kafe, tapi memang dia kecenderungan pas kami lihat ada semacam restoran seperti itu. Jadi sudah kami tindak dua kali, cuma membandel itu," ungkapnya dikonfirmasi.
Sementara warga sekitar Mirza mengaku sering mendengar suara musik dangdut dari dalam Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oknum polisi. Kafe itu selalu ramai setiap malam hari.
Mirza mengatakan tidak mengetahui persis kejadian penembakan itu.
Namun ia memang sempat mendengar suara tembakan sebanyak satu kali.
"Tapi saya enggak berani keluar karena takut," terangnya ditemui Kamis (25/2/2021).
Kemungkinan kata Mirza, keributan itu terjadi di lantai dua kafe.
Sebab, kafe itu sepengetahuannya selalu dikunjungi pengunjung meski pemberlakukan PSBB sudah berjalan.
Setiap pukul 00.00 WIB, kafe itu selalu ramai dikunjungi orang.
Mirza sendiri tidak tahu persis bangunan yang terletak di Jalan Lingkar Luar Barat itu lokasi apa.
Sebab tidak ada papan nama di depan kafe tersebut.
Ia hanya tahu bahwa dari dalam kafe itu selalu terdengar suara musik dangdut.
"Enggak tahu ini tempat apa. Tapi kalau malam sering ada suara dangdutan," bebernya.
Baca juga: Wanita Mengaku Mertua Manik Korban Penembakan Oknum Polisi Menangis : Dia Kerampokan Pak
Pantauan Wartakotalive.com memang tidak ada satupun papan nama di kafe tersebut. Hanya ada spanduk di dalam kafe yang bergambar alkohol.
Sebuah tulisan RM di spanduk itu terlihat sudah tersobek.
Diketahui sebelumnya tiga orang tewas tertembak di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Baca juga: Pangdam Jaya Instruksikan Prajuritnya Tak Terprovokasi Penembakan 1 Anggota TNI oleh Bripka CS
Ketiganya tewas ditembak oknum aparat kepolisian dari Polsek Kalideres. Tersangka berinisial Bripka CS itu kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Anggota TNI Tertembak, Ini Instruksi Pangdam Jaya ke Prajuritnya
Menyikapi peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri, Bripka CS hingga menewaskan satu orang anggota TNI AD dan dua warga sipil, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan sejumlah pesan agar hal tersebut tidak menganggu situasi keamanan Ibu Kota dan sinergi TNI-Polri yang sudah terjalin.
Pesan itu disampaikan melalui Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
"Ada beberapa pesan yang disampaikan Pangdam Jaya selaku Komandan Garnisun Tetap Ibu Kota. Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan," kata Herwin.
"Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran dibawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan Ibukota," tambahnya.
Yang kedua, lanjut Herwin, Pangdam Jaya menyampaikan bahwa ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk pelaksanaan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya.
"Untuk mengurangj tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi TNI Angkatan Darat khususnya," kata Erwin.
"Ini yang disampaikan ke rekan-rekan baik Prajurit TNI di lapangan agar tidak terjadi suatu dinamika yang terprovokasi, kami tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri," kata Herwin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Bripka CS akan dilakukan secara maraton.
"Agar berkas perkaranya segerq selesai dan proses hukumnya cepat," kata Yusri.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memohon maaf ke semua pihak yang dirugikan atas perilaku brutal yang dilakukan anggotanya Bripka CS, di RM Kafe, Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.
Dimana Bripka CS menembak mati satu anggota TNI dan dua warga sipil.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Ia memastikan bahwa pihaknya akan memproses hukum secara pidana Bripka CS yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia di Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.
Dimana salah satu korban meninggal adalah anggota TNI aktif.
Selain itu, Irjen Fadil juga memastikan Bripka CS diberi sanksi kode etik, hingga dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.
"KamI akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Maka kami mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka segera dapat diproses secara pidana," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis
"Seiring dengan hal tersebut tersangka kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.
Menurut Fadil berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
"Ini kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 1 korban luka. Salah satu korban meninggal adalah anggot aktif Prajurit TNI AD," ujar Kapolda.
"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan kordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota," katanya.
Yang kedua, tambah Fadil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkostrrad sebagai atasan korban.
"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman korban. Saya minta ini dilakukan secara makismal agar proses pemakaman para korban berjalan dengan lancar dan baik," katanya.
Kepada pelaku kata Fadil, pagi ini juga sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah TKP.
"Sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," katanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil. (JHS/24/bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Praka Martinus Tewas Ditembak dari Jarak dekat oleh Polisi Koboy, Dua Anaknya kini Jadi Yatim