Senin, 29 September 2025

Dirut Taspen Dipolisikan Istrinya terkait Dugaan KDRT

Dalam laporan yang diterima, Stephanus dilapor diduga melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
net
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Taspen Antonius Stephanus Kosasi dilaporkan oleh istrinya RL ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang diterima, Stephanus dilapor diduga melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan itu tertuang dalam laporan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021.

"Iya (laporan polisi) sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonformasi, Senin (1/3/2021).

Saat ini, kepolisian tengah mempelajari laporan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.

Baca juga: Askara Jalani Rehabilitasi Bareng dengan Proses Hukum KDRT & Gugatan Cerai yang Diajukan Nindy

Adapun dugaan KDRT itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Antonius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tribunnews mencoba menghubungi Antonius, tetapi hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan