Aktivis KAMI Ditangkap
Berbohong dalam Persidangan, Kuasa Hukum Jumhur Nilai Saksi dari JPU adalah Palsu
Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita hoax soal UU Omnibus Law-Cipta Kerja Jumhur Hidayat, menilai saksi fakta yang dihadirkan dipersidangan ad
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Pemeriksaan saksi fakta Andito Prabayu terkait kasus penyebaran berita hoax yang atas terdakwa Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021)
"Saudara sudah disumpah loh ya sesuai dengan agama saudara, tanggung jawabnya kepada Tuhan dan pengadilan," ungkap Arif kepada Andito.
Dengan begitu, kuasa hukum Jumhur menyatakan kalau saksi yang didatangkan JPU ini merupakan saksi palsu dan tidak dapat dipercaya.
"Keterangan saksi-saksi ini tidak layak untuk dipercaya, karena mereka tidak jujur terhadap apa yang sebetulnya terjadi," tukas Arif.