Senin, 1 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Hasut Orang Lain Berbuat Pidana

Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang hadir langsung ke persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.

Rizieq juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang - undang atau perintah jabatan.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa.

"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang - undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang - undang," sambungnya.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Jaksa Dakwa Rizieq Shihab Menghasut Masyarakat untuk Berkerumun

Rizieq bersama terdakwa lain di kasus yang sama, kemudian merencanakan kegiatan pernikahan putrinya sekaligus peringatan keagamaan dan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun pada Sabtu 14 November 2020, dengan estimasi jemaah 10 ribu orang.

Sebelumnya pada tanggal 13 November, Rizieq yang hadir di kegiatan keagamaan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan berceramah menghasut masyarakat untuk datang dan hadir di peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Bahkan video ceramah berisi hasutan Rizieq Shihab diunggal oleh Haris Ubaidillah ke Youtube.

"Sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB, namun terdakwa menghasut para hadirin," tutur jaksa.

Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara disebut sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pihak Rizieq Shihab mengenai protokol kesehatan. Tapi saat pelaksanaan kegiatan, massa yang hadir maupun panitia acara mengabaikan hal itu.

Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Hal ini terlihat dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang dengan menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.

"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," tegas dia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan