Rabu, 3 September 2025

Pemalsu KTP Elektronik Ditangkap, Polres Tanjung Priok Sita Alat Laminating dan Alat Potong 

Bermula dari aduan masyarakat banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu, polisi tangkap satu tersangka inisial MR.

zoom-inlihat foto Pemalsu KTP Elektronik Ditangkap, Polres Tanjung Priok Sita Alat Laminating dan Alat Potong 
Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Foto barang bukti berupa KTP elektronik palsu dari tersangka MR diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya,” tegasnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa KTP elektronik palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan. 

Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 96A UU RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pemalsuan KTP Elektonik Ditangkap Polres Tanjung Priok, 225 KTP Sudah Dibuatnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan