Pemalsu KTP Elektronik Ditangkap, Polres Tanjung Priok Sita Alat Laminating dan Alat Potong
Bermula dari aduan masyarakat banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu, polisi tangkap satu tersangka inisial MR.
Editor:
Theresia Felisiani

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa KTP elektronik palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.
Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 96A UU RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pemalsuan KTP Elektonik Ditangkap Polres Tanjung Priok, 225 KTP Sudah Dibuatnya,