Rabu, 27 Agustus 2025

Herman Gondrong Beli Peralatan Gandakan Uang, Kotak Hitam dan Jenglot Palsu di Tambun 

Aksi penggandaan uang itu Herman Gondrong ternyata merupakan trik sulap, kotak hitam sampai jenglot palsu dibeli di Tambun.

Warta Kota
Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021). 

Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.

Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.

"Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan pasal 378 penipuan dan dalam kasus ini juga kembangkan temuan-temuan seperti ada uang palsu didalamnya kemudian KTP palsu kan ada dua KTP dimiliki dengan identitas berbeda. Termasuk emas batang itu," tutur dia.

Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. Polisi Masih Dalami Adanya Motif Penipuan, Uang Hasil Praktik Penggandaan Diduga Palsu
Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. Polisi Masih Dalami Adanya Motif Penipuan, Uang Hasil Praktik Penggandaan Diduga Palsu (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Untuk saat ini tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Atas aksinya tersebut, Ustaz Gondrong juga dijerat Undang-undang perlindungan anak karena telah menikahi anak di bawah umur.

Guna meyakinkan pihak keluarga, tersangka menyampaikan akan melunasi seluruh utang keluarga istrinya dengan kemampuan penggandaan uang yang dimilikinya.

"Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah di bawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Kasus Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Tunggu Laporan Masyarakat yang Jadi Korban

Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti, istri siri tersangka.

Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.

Keluarga melaporkan tersangka atas kasus Undang-undang Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.

Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Heboh, pria gondrong di Bebelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memamerkan aksi menggandakan uang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan