Selasa, 12 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

PN Jaktim Pastikan Proses Peradilan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Simpatisan Rizieq

Para simpatisan itu hadir mengaku sebagai anggota kuasa hukum Rizieq dan memaksa untuk masuk ke ruang sidang.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Polisi siapkan 1.400 Personel

Untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (23/3/2021) pihak keamanan dari kepolisian menurunkan sebanyak 1.400 personel gabungan.

"Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Kendati demikian kata Yusri keseluruhan personel keamanan itu tidak diturunkan bersamaan.

Nantinya, akan ada beberapa personel lainnya yang standby untuk melakukan backup jika diperlukan.

"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," tukas Yusri.

Di sisi lain, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang lanjutan hari ini, terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan secara virtual.

"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut, Alex juga menyebut kehadiran dari tim kuasa hukum eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan kembali dibatasi kehadirannya dalam ruang sidang.

Hal tersebut katanya sebagai upaya untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.

"Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," ungkap Alex.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan