Herman Gondrong Jadi Tersangka, Keluarga di Babelan Kunci Rumah, Memilih Bungkam
Begini suasana rumah dan keluarga Herman Gondrong di Bebelan, Kabupaten Bekasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Usai Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong (45) ditetapkan sebagai tersangka.
Rumah praktik penggandaan uang di Babelan hingga videonya viral terkunci rapat.
Keluarga istri memilih bungkam.
TribunJakarta.com berusaha menyambangi kediaman Herman Gondrong di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021).
Pintu rumah bercat merah muda tampak terbuka, di dalamnya terdapat sejumlah penghuni rumah tengah duduk bersila saling bercengkrama.
Tetapi ketika dihampiri, penghuni rumah justru menutup rapat pintu.
Berulang kali TribunJakarta.com berusaha menyapa dari luar meminta izin.
Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap
Penghuni rumah urung menyambut, suara kunci slot terdengar dari dalam, tanda keluarga istri Herman enggan berkomentar perihal kasus yang menjerat suaminya.
Selang beberapa saat, seorang pria muda tampak keluar dari dalam rumah.
TribunJakarta.com berusaha menghampiri, tetapi ia justru terlihat gugup.
Pria muda tersebut malah buru-buru menyela sepeda motor Ninja keluar dari dalam teras rumah Herman Gondrong.
"Enggak tahu saya enggak tahu apa-apa," ucap pria muda yang keluar dari dalam rumah ketika ditanya untuk meminta izin mengonfirmasi keluarga istri Herman Gondrong.
Baca juga: Video Gandakan Uang Viral, Herman Gondrong Kebanjiran Pasien, Sehari Kantongi Rp 10 Juta
Upaya mengetuk pintu rumah kembali dilakukan, lagi-lagi penghuni yang berada di dalam enggan menjawab.
Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

Adapun untuk dugaan penggandaan uang, Hendra menjelaskan, peristiwa di dalam video seluruhnya hanya trik sulap yang coba diperagakan Herman.
"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," tegasnya.
Dengan ditetapkan tersangka terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Herman terancam kurungan penjara.
"Pasal untuk perlindungan anak pasal 81 ancaman hukuman 15 tahun, kemudian penipuan 378 masih kita dalami," tegasnya.

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NT (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.
Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017.
Kepada orangtua istrinya, Herman Gondrong berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.
Selain itu, Herman Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.
Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.
Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Usai Jadi Tersangka, Rumah 'Ustaz Gondrong' di Babelan Dikunci Rapat : Keluarga Memilih Bungkam,