Kamis, 11 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polisi dari Mobil Komando: Jika Masih Berkerumun, Sidang Selanjutnya Kembali Digelar Online!

Melalui pengeras suara di mobil komando, polisi mengatakan secara tegas, jika simpatisan masih berkerumun maka tidak menutup kemungkinan sidang selanj

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau sepi setelah sebelumnya terdapat puluhan simpatisan Rizieq Shihab yang menghadiri jalannya sidang, Jumat (26/3/2021). 

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

polisi mengerahkan sejumlah kendaraan taktis (rantis) di PN Jakarta Timur
polisi mengerahkan sejumlah kendaraan taktis (rantis) di PN Jakarta Timur (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan