Virus Corona
Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel 42 Tempat Hiburan Malam
42 tempat hiburan malam (THM) di Kab Bekasi disegel selama razia pelanggar protokol kesehatan pada massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi mencatat ada 42 tempat hiburan malam (THM) disegel selama razia pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penertiban dilakukan karena melanggar batas jam operasional, maupun protokol kesehatan satu di antaranya batasan pengunjung 50 persen.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengatakan, penyegelan puluhan THM mengacu pada aturan PPKM tahap enam, lalu Instruksi Bupati tahap enam dan Surat Edaran Bupati nomor 300/23/Pol PP.
"Puluhan lokasi yang melakukan pelanggar protokol kesehatan (prokes) kami segel selama dua pekan dan kembali diperbolehkan buka lagi," katanya, pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Mantan Pemain Timnas Sepakbola yang Dilaporkan Penipuan Bersuara, Bakal Kembalikan Uang Korban
Ia menegaskan THM yang diperbolehkan buka kembali itu wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Jika kembali melanggar akan dilakukan penindakan tegas, seperti denda administrasi hingga penutupan permanen.
"Kami terus gencar lakukan penindakan langsung," imbuh dia.
Data terkini, Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah menyegel 20 tempat di kawasan Pulo Nyamuk Cikarang Barat dan Cibitung.
Lalu, 20 ruko di sekitar Tenda Biru, Kecamatan Cibitung.
Kemudian tempat di sekitar Lippo Cikarang dan satu lainnya di sekitar Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan.
Virus Corona
1. Update Corona Global 8 April 2021: Indonesia Tempati Posisi 4 Negara dengan Kasus Terbanyak di Asia |
---|
2. Korea Selatan Tangguhkan Suntikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk Warga Non Lansia |
---|
3. Praja IPDN Jalani Vaksinasi Covid-19 |
---|
4. UPDATE Kasus Corona Indonesia 7 April 2021: Tambah 4.860 Positif, 5.769 Sembuh, 87 Meninggal |
---|
5. Osaka Jepang Paling Parah Terinfeksi Corona Terbesar Rabu Ini |
---|