Minggu, 5 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Penjual Tiket Bus: Kami Juga Butuh Makan

Kekhawatiran dirinya bertambah jika pemerintah memutuskan untuk kembali melarang adanya mudik lebaran tahun ini.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Suasana terkini di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021). 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan Permenhub 13/2021 bertujuan mengendalikan operasional seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Aturan itu dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” ujar dia.

Adita menegaskan untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa di masa larangan operasional tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved