Rabu, 27 Agustus 2025

Polda Ungkap Jaringan Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Data terakhir untuk kasus prostitusi online, Polda Metro Jaya telah menangani 115 korban eksploitasi anak dari Januari hingga Maret 2021, dengan 18

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
NST
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap jaringan prostitusi online anak di bawah umur meningkat selama pandemi Covid-19.

Data terakhir untuk kasus prostitusi online, Polda Metro Jaya telah menangani 115 korban eksploitasi anak dari Januari hingga Maret 2021, dengan 18 tersangka yang tengah ditangani kepolisian.

“Ini bisa bertambah. Terakhir, Kota Tangerang saja menangani 15 orang, 7 korban dibawah umur, 8 orang lainnya sebagai mucikarinya. Anak kecil semua dibawah umur semua,” kata Yusri Yunus saat diwawancara Radio swasta, Kamis (6/5/2021).

Modus yang dilakukan beragam, seperti yang ia ungkapkan, ada pelaku yang berkenalan dengan korban di media sosial, ada pula yang memancing atau mengundang pria hidung belang dengan menggunakan private chat dan jenis media sosial lainnya, seperti My Chat.

Korban dan pelaku biasanya bertemu ditempat-tempat tongkrongan hingga dipacari baru dijual kepada pelaku.

“Rata-rata kasus ini ada di Jakarta. Ada juga yang diluar daerah, tapi kebanyakan mereka yang punya keluarga di Jakarta,” lanjutnya.

Yusri mengatakan hotel maupun apartemen yang sepi karena pandemi covid-19 juga kerap dimanfaatkan pelaku prostitusi untuk bertemu dengan korbannya.

Ia menegaskan yang perlu diketahui publik bahwa proses pengadilan anak dibawah umur berbeda dengan orang dewasa.

Baca juga: Prostitusi Online di Majalengka, Wanita Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Kepada Pria Hidung Belang

Sehingga wanita yang diciduk terkait prostitusi online ini seringnya dianggap korban karena anak dibawah umur, walaupun secara hukum bisa saja ditangkap sebagai tersangka.

Yusri mengatakan kebanyakan mucikari bawah umur yang ditangkap memiliki kelompok-kelompoknya tersendiri. Secara umum para korban adalah kelompok masyarakat golongan kebawah yang menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan utama dia melakukan perbuatan itu.

“Mereka butuh duit, mereka butuh untuk makan, mereka butuh untuk nongkrong, begitu,” kata Yusri.

Yusri tidak dapat memastikan apakah para pelaku yang biasa memesan anak dibawah umur ini merupakan pedofil atau bukan. Karena, pelaku menyembunyikan identitas mereka sebelum tergabung dalam jaringan prostitusi online.

“Contoh pada tahun 2020 yang sampai sekarang masih ditangani, orang Italia atau Perancis yang korbannya ada 300 orang, itu ternyata memang pedofil. Ternyata dia juga DPO di negaranya,” ujarnya.

Patroli Cyber Crime yang dilakukan Polri untuk membongkar praktik prostitusi online juga kerap dilakukan untuk mengungkap kasus kejahatan tersebut.

Yusri mengatakan hampir semua kasus yang terungkap merupakan hasil patrol Cyber Crime Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan