Kasus Perampokan dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bekasi Terungkap, Pelaku Bekap Korban Pakai Boneka
Kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku utama kasus perampokan disertai aksi rudapaksa yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat
Penulis:
Adi Suhendi
Sementara RP berperan mengawasi situasi saat RTS melakukan aksi perampokan.
Kemudian, RTS merupakan pelaku utamanya.
Polisi masih mendalami soal peran ketiga pelaku.
"Kami masih mendalami terus, apakah kemungkinan juga pelaku-pelaku ini memang spesialis di sini atau bukan masih kita dalami," kata Yusri.
Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Bekasi Diperkosa Setelah Rumahnya Dirampok
Atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,
"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," kata Yusri.
Detik-detik kejadian
Peritiwa tragis yang menimpa gadis berusia 15 tahun tersebut terjadi, Sabtu (15/5/2021) pagi sekira pukul 05.00 WIB di kediaman korban.
Saat itu korban yang masih duduk di banguk SMP sedang berada di ruang tengah.
Sementara ibunya sedang terlelap tidur, dan ayah korban sedang bekerja.
Tanpa diketahui, pelaku RTS masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi atau lubang angin yang ada di bagian belakang rumah.
Aksinya RTS dibantu tersangka RP yang berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi.
Baca juga: Maling Bobol Sebuah Rumah di Bekasi, Penghuninya Diperkosa Saat Sedang Main Tik Tok
Menurut Yusri korban saat kejadian sedang tiduran dalam posisi tengkurap di kasur ruang tengah.
Melihat hal tersebut, RTS lantas membekap korban.
"Korban sempat dibekap oleh pelaku menggunakan boneka," kata Yusri saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).