Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Tilang 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Transjakarta, 4 Lainnya Berhasil Kabur

Polisi lalu lintas pun langsung mendekati 8 pengendara moge itu untuk memberikan sanksi tilang.

Editor: Hasanudin Aco
Polres Metro Jakarta Pusat
Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. 

"Ada empat yang kabur," ungkap dia.

Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.

"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rombongan Moge Konvoi Masuk Jalur Transjakarta, 4 Kena Tilang: Polisi Buru 4 Moge yang Kabur

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan