Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Dituntut 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi Pribadi untuk Kasus RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, KRAMAT JATI - Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam tahap membuat pleidoi pribadi untuk perkara tes swab di RS UMMI Bogor.
"Kondisinya saat ini baik-baik saja, kemudian juga sedang membuat pleidoi bersamaan Habib Hanif (Alatas) untuk hari Kamis (10/6/2021) besok," kata Aziz saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/6/2021).
Baca juga: HNW: Tegakkan Hukum Yang Berkeadilan, Termasuk soal Kasus Habib Rizieq dan Ustadz Adi Hidayat
Namun dia tidak membeberkan poin apa saja disampaikan Rizieq dan Hanif yang jadi terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hanya bahwa Rizieq yang dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor karena disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 dalam kondisi baik.
Baca juga: Kasus Hasil Swab Tes Palsu Rizieq Shihab Bisa Jadi Pembelajaran untuk Masyarakat Umum
"Beliau sudah mulai membaik karena kemarin sedikit kurang sehat kan, karena mungkin memang terlalu diforsir sebelumnya," ujarnya.
Mengacu pernyataan Aziz pada sidang Kamis (3/6/2021) Rizieq dan Hanif yang diwakili tim kuasa hukum sama membuat pleidoi pribadi guna membantah tuntutan JPU pada sidang lanjutan.
Keduanya disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946, bedanya Hanif yang merupakan menantu Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara tes swab di RS UMMI Bogor.
Meski membuat pleidoi pribadi tim kuasa hukum juga akan menyampaikan nota pembelaan, sehingga pada sidang Kamis (10/6/2021) Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukum sama-sama menyampaikan pleidoi.
JPU menganggap Rizieq dan Hanif bersalah melakukan pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Menurut JPU pernyataan sehat tersebut merupakan kebohongan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946 karena hasil tes swab PCR Rizieq kala itu menyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Dalam perkara ini JPU juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dengan hukuman dua tahun penjara.
Dituntut 6 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI.
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyinggung soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 dan 32 tahun 2020.
Adapun dalam Permen tersebut mengatur tentang program asimilasi Covid-19 untuk para Narapidana.
Baca juga: Polisi: 5 Orang yang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Ternyata YouTuber yang Cari Followers
"Permenkumham Nomor 10/2020 dan 32/2020 tentang program asimilasi covid 19, banyak napi diberi asimilasi, dibebaskan alasan covid, tapi ini yang di luar malah dimasukkan ke dalam tahanan karena alasan prokes covid," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Tak hanya itu, dalam sidang Kamis (3/6/2021) Aziz Yanuar juga turut menjelaskan aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.
Di mana kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya sebatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq yang Tadinya Kurang Sehat Jadi Sembuh Setelah Dengar Tuntutan Jaksa
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.
Oleh karenanya, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.
Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bercampur unsur politik.
"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya.
Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang menurut Aziz termasuk dari unsur politik.
Kendati begitu, pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan itu akan tetap fokus kepada hal-hal hukum.
"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.
Aziz menyebut, dalam penyusunan nota pembelaan itu Rizieq Shihab sebagai terdakwa disebut akan menyusunnya sendiri.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga kata Aziz akan menyiapkan pledoi tersendiri atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa mengenai perkara tersebut.
Adapun untuk agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kubu Habib Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim menjadwalkan digelar pada Kamis (10/6/2021).
Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Dr. Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara terkait perkara swab tes palsu Muhammad Rizieq Shihab di rumah sakit yang dipimpinnya itu.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.
"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.
Baca juga: Kasus Hasil Swab Tes Palsu RS UMMI Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara
Dengan begitu, jaksa menjatuhkan tuntutannya kepada Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.
Andi Tatat diyakini jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.