Jumat, 29 Agustus 2025

Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Penjaringan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Sempat kabur setelah dilaporkan ke polisi, guru ngaji cabul di Penjaringan akhirnya tertangkap, kini dijebloskan ke tahanan, terancam 15 tahun penjara

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus guru ngaji yang mencabuli anak muridnya, Rabu (9/6/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Heru Suciyatno (58), guru ngaji tersebut melarikan diri ke daerah Pandeglang, Banten usai beraksi.

Ketua RT tempat tinggal Heru di Penjaringan, Tarso mengatakan, pria paruh baya itu meninggalkan yayasan sekaligus rumahnya setelah diadakan pertemuan membahas kasus pencabulan ini.

"Ini yang bersangkutan sedang meninggalkan lokasi. Sedang ke Pandeglang, rumah mertuanya," kata Tarso, Selasa (8/6/2021).

Tarso beserta pengurus RT setempat juga sempat mengajak TribunJakarta.com dan awak media lainnya berkunjung ke kediaman guru ngaji cabul itu.

Terpantau pada Senin (7/6/2021) malam kemarin, rumah sekaligus tempat belajar mengaji tersebut masih beroperasi.

Baca juga: Jenazah Pria Mengambang di Kolam Galian Bata Banyuasin, Saksi: Kulit Kepalanya Dimakan Biawak 

Heru tak ada di sana, namun aktivitas pengajian anak-anak tetap berjalan di bawah pengurus yayasan lainnya.

Tarso menambahkan, sepeninggalan Heru ke Pandeglang beberapa hari lalu, dirinya sempat mencoba mengontak yang bersangkutan.

"Tapi nggak pernah diangkat. Alasannya di Pandeglang daerah pegunungan lah, susah sinyal lah," kata Tarso.

Tertangkap di Cengkareng

Polres Metro Jakarta Utara menangkap guru ngaji yang diduga mencabuli lima muridnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Guru ngaji bernama Heru Suciyatno (58) tersebut diamankan Senin (7/6/2021) malam oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara.

"Dilakukan penangkapan oleh Kanit Resmob beserta opsnal Resmob, Panit PPA dan Kanit buser Penjaringan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Selasa (8/6/2021).

Nasriadi menjelaskan, setelah Heru sempat kabur, polisi akhirnya mengamankan terlapor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan ditangani Unit PPA untuk disidik," kata Nasriadi.

Heru Suciyatno (58) guru ngaji yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli lima muridnya.
Heru Suciyatno (58) guru ngaji yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli lima muridnya. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Pengakuan Guru Ngaji Cabul

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan