Jumat, 29 Agustus 2025

Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Penjaringan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Sempat kabur setelah dilaporkan ke polisi, guru ngaji cabul di Penjaringan akhirnya tertangkap, kini dijebloskan ke tahanan, terancam 15 tahun penjara

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus guru ngaji yang mencabuli anak muridnya, Rabu (9/6/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Setelah dicari-cari, HS (60), guru ngaji yang mencabuli beberapa muridnya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Kepada wartawan, HS menuturkan dirinya sudah berkeluarga dengan memiliki satu istri dan lima anak.

Hanya saja sang istri tinggal terpisah di Serang, Banten.

“Iya (lama nggak ketemu istri), mungkin saya khilaf,” ungkap pelaku, Rabu (9/6/2021).

Untuk melancarkan perbuatan cabulnya itu, HS mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.

Jumlahnya pun bervariasi antara satu murid dengan murid lainnya.

“Bervariasi, Rp 5 ribu sampai 20 ribu,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan perbuatan cabul HS itu dilakukan terhadap lima anak muridnya.

Meski pelaku sudah bekerja sebagai guru ngaji selama tujuh tahun, aksi bejatnya baru dilakukan beberapa bulan terakhir.

“Antara sekitar Maret 2021 hingga sekarang. Rata-rata bervariasi antara per orang 2-4 kali,” ungkap Guruh.

Baca juga: Curi 20 Kilogram Ikan Tenggiri di Pasar Buah Palembang, Dua Pria Dikeroyok 

Seluruh perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban usai belajar ngaji di tempatnya.

Ia pun sudah mewanti-wanti supaya apa yang dilakukan tidak diceritakan kepada orang lain.

“Pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa siapa dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku HS dijerat Pasal 82 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan