Minggu, 31 Mei 2026

Virus Corona

Buntut Kemarahan Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Periksa Perusahaan yang Kena Semprot

Perusahaan yang kena marah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran aturan PPKM Darurat.

Tayang:
Editor: Arif Fajar Nasucha
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa penanggung jawab dua perusahaan yang kena semprot Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan dua perusahaan itu diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ditreskrimum dan Satpol PP bekerjasama sesuai kewenangan masing-masing untuk meyakinkan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan baik."

"Ditemukan bahwa ada perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal masih beroperasional seperti biasa," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (18/11/2020). (tribunnews.com/Lusius Genik)

Baca juga: Setelah Kantornya Disidak dan Ditegur Keras Anies Baswedan, PT Equity Life Indonesia Beri Penjelasan

Baca juga: Fakta-fakta Anies Baswedan Marahi Perusahaan Ray White yang Masih Terapkan WFO Bagi Karyawan

Lebih lanjut, Tubagus menambahkan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan wanita hamil yang bekerja di kantor.

Karena itu, pihaknya mengatakan akan menindaklanjuti pelanggaran itu dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Ini akan kami tindak lanjuti, karena diduga kuat melanggar Pasal 14 tentang Wabah Penyakit."

"Hasil TKP kedua didapatkan hal yang sama, bahkan mempekerjakan wanita hamil, ini akan akan ditindaklanjuti dengan Undang-undang Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Klarifikasi PT Equity Life Indonesia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). (Istimewa/Dok Pemprov DKI)

PT Equity Life Indonesia buka suara terkait manajernya yang kena semprot Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena perusahaannya dinilai telah melanggar PPKM Darurat.

Pernyataan Anies yang mengatakan ada ibu hamil bekerja, dibantah oleh PT Equity Life Indonesia.

Mengutip TribunJakarta.com, Corporate Communication PT Equity Life Indonesia, Yuniarti, mengatakan ibu hamil yang ada di kantor saat Anies sidak, datang karena mengurus cuti, bukan untuk bekerja.

"Memang yang hamil ada, masuk satu orang, pas banget (Anies sidak)."

"Dia sedang hamil 8 bulan dan hanya mengurus kebutuhan dia untuk cuti, dia itu bukan bekerja," jelasnya, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Pajang Foto Bos Ray White Indonesia: Ini Orang yang Tidak Tanggung Jawab

Baca juga: Anies Baswedan: Ibu Egois! Ini Soal Nyawa Manusia, Sekarang Tutup Kantornya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved