Pasca Disidak Anies, Kantor Ray White Ditutup Sementara selama PPKM Darurat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kantor Ray White Indonesia di Gedung Sahid Sudirman Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kantor Ray White Indonesia di Gedung Sahid Sudirman Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sampai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kantor itu ditutup karena bukan merupakan sektor esensial ataupun kritikal.
"Iya (ditutup karena) bukan masuk sektor esensial, makanya kita tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat," kata Andri saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (7/7/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Kasatpol PP DKI Pastikan Kantor PT Equity dan Ray White Disegel Selama PPKM Darurat
Saat Sidak Ray White Indonesia adalah perusahaan di sektor properti yang terbukti melanggar aturan PPKM karena tetap menugaskan karyawannya untuk berkantor di masa PPKM darurat.
Kantor Ray White didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7/2021), dan langsung ditutup karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat.
Baca juga: Anies Baswedan Pajang Foto Bos Ray White Indonesia: Ini Orang yang Tidak Tanggung Jawab
Saat itu, Anies marah karena para pegawai ternyata masih bekerja di kantor. Berbeda dari Ray White Indonesia, kantor yang disidak Anies lainnya, yaitu Equity Life Indonesia, hanya diberikan sanksi penutupan tiga hari karena masih termasuk sektor esensial.
Equity Life Indonesia disanksi penutupan selama tiga hari karena terbukti melanggar ketentuan protokol kesehatan melebihi kapasitas 50 persen dan mempekerjakan wanita hamil di kantor di masa PPKM darurat.
"Iya (melanggar protokol kesehatan), termasuk mempekerjakan wanita hamil itu pelanggaran," kata dia.
Andri menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan baik untuk bidang usaha non-esensial maupun esensial.
Semua akan diawasi terkait dengan protokol kesehatan dan akan diberikan sanksi berjenjang, mulai dari penutupan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin.
"Kalau masih melanggar dua kali, kita kasih denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Kalau masih melanggar tiga kali, kami rekomendasikan ke DPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," kata Andri.
Sebagai informasi, dalam PPKM darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial.
Sedangkan untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.
Selain dalam usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).
Adapun usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Anies meminta warga yang tidak bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal melapor apabila dipaksa masuk kantor oleh atasan. Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.
"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat Jakisecara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies.
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan ini kembali mengingatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bukan soal aturan atau pasal yang dibuat, melainkan soal menyelamatkan banyak nyawa manusia.
Dia memperingatkan agar tidak ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan nekat melanggar ketentuan PPKM darurat yang sedang berlaku.
"Jangan ada lagi pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja, dan ambil risiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu," ujar Anies.
Fakta-fakta Anies Baswedan Marahi Perusahaan Ray White yang Masih Terapkan WFO Bagi Karyawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di area perkantoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker, Anies menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal, namum masih melakukan WFO di tengah pandemi Covid-19 yang melonjak.
Anies pun merasa geram lantaran masih ditemukan adanya perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemerintah.
Informasi sidak ini didapat dari unggahan akun Instagram pribadi milik Anies di Insta Story-nya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Dalam video tersebut, Anies terlihat marah kepada seorang perempuan pimpinan kantor.
Anies memperingatkan perempuan tersebut bahwa nyawa orang lebih penting dari pada soal untung rugi.
"Ibu dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, bukan soal untung rugi, ini soal nyawa."
"Kita ini mau nyelametin nyawa orang, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," tegas Anies.
Baca juga: Masih Terapkan WFO, HRD Perusahaan Ini Jadi Sasaran Omelan Gubernur Anies, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Anies Baswedan Geram Temukan Kantor Langgar PPKM Darurat: Bukan Soal Aturan, Ini Soal Nyawa
Bahkan, saat itu juga, Anies lantas meminta agar kantor tersebut ditutup.
Selain itu Anies juga meminta pimpinan untuk memulangkan para pekerja.
"Sekarang tutup kantornya, dan nanti akan diproses."
"Katakan pada semua, pulang. Taati aturan, mengerti?" ungkap Anies.
Dari sidak tersebut, terungkap fakta-fakta di antaranya sebagai berikut:
Pernyataan Anies
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Anies, Selasa (6/7/2021) Ia menyebut masih menemukan kantor-kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50 persen.
Anies mengatakan bahwa hal ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, namun pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.
Oleh karena itu, Anies segera meminta karyawan kantor tersebut pulang.
Sementara kantor yang mempekerjakan karyawan tersebut dikabarkan akan disegel.
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," ungkap Anies.
"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita," lanjutnya.
Baca juga: VIDEO Anies Marahi HRD Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Tidak Bertanggung Jawab dan Egois
Anies meminta pemilik dan petinggi perusahaan dapat seenaknya WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan masuk kerja saat situasi seperti ini.
Anies Minta Masyarakat Melapor Jika WFO
Anies juga meminta masyarakat melapor jika ada pelanggaran aturan PPKM Darurat oleh perusahaan.
Terutama larangan untuk bekerja dari rumah oleh perusahaan.
Untuk itu, jika menjumpai kantor bukan sektor non esensial, tapi masih masuk lebih dari 50 persen atau100 persen, Anies minta untuk segera laporkan lewat JAKI secara anonim.
Bahkan, Anies menjamin data dan perlindungan untuk para pelapor.
"Kerahasiaan pelapor dijamin," ungkap Anies,
Anies Baswedan Unggah Foto Bos Ray White Indonesia
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/7/2021), usai sidak, Anies sengaja mengunggah foto Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio, selaku petinggi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, di akun instagram pribadinya.
Foto tersebut sengaja diunggah dengan maksud untuk memberitahu ke publik wajah orang tak bertanggung jawab.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat ,14 Tempat Usaha dan Satu Kantor di Jakarta Timur Ditutup Sementara
Mengingat, perusahaan miliknya tetap menyuruh karyawan masuk ditengah risiko penularan Covid-19 tinggi.
Padahal perusahaan tersebut masuk kategori non-esensial yang seharusnya 100 persen melakukan WFH.
"Tadi saya sampai minta wajahnya diambil itu, Country Menager, ambil fotonya, tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,"ujar Anies usai sidak, Selasa (6/7/2021).
Anies juga memperingatkan pemilik perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya saat situasi genting seperti ini, sementara sang pemilik perusahaan isolasi dirumah.
"Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerjanya disuruh setiap hari ambil risiko. Itu adalah pemilik perusahan yang tidak bertanggung jawab," kata Anies.
Sosok Bos Ray White Indonesia
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/7/2021), nama CEO di Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio, sering muncul pada perkembangan dunia properti di Tanah Air.
Termasuk saat perusahaannya menerima penghargaan.
Sementara itu, terkait profil Ray White, dikutip dari akun Facebook perusahaan, Ray White adalah bisnis keluarga yang berasal dari Australia.
Ray White didirikan di Crows Nest, Queensland, Australia pada 1902.
Sementara itu, bisnis ini merambah ke pasar Indonesia pada 1997.
Selain di Indonesia, Ray White memiliki lebih 1.000 kantor tersebar di Australia, New Zealand, Indonesia, Abu Dhabi, dan India.
Perusahaan akan Diproses Secara Hukum
Usai temuan tersebut, Pemprov DKI bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian langsung menutup paksa kantor tersebut.
Pihak kepolisian pun kata Anies langsung melakukan proses hukum pidana atas pelanggaran aturan perundang - undangan soal wabah.
"Orang-orang yang memilih karyawannya ambil risiko. Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum," ujar Anies.
Baca juga: Menaker ke Pengusaha: PPKM Darurat Jangan Dimanfaatkan Untuk PHK Karyawan
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu.
"Hasil sidak ada beberapa tapi belum saya kumpulin," kata Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/7/2021).
Tubagus mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga melanggar peraturan PPKM Darurat.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui lebih detail sektor dari perusahaan yang bersangkutan termasuk dalam kategori esensial dan kritikal atau bukan.
"Kami lagi periksa dulu terpenuhi enggak unsur itu (pelanggaran) nya untuk disidik, yang jelas dia bukan ini, nanti kita periksa ahlinya dulu apakah dia masuk esensial atau tidak, kalau misalnya dia non-esensial atau non-kritikal masih buka, kan salah itu," tutur Tubagus.
Tubagus mengatakan, pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa penanggung jawab dari masing-masing perusahaan tersebut.
"Saya belum tahu detilnya, tapi yang jelas ada yang kami mintai keterangan beberapa saksi sesuai dengan kapasitasnya, yang kami dapatkan pada saat di sana, Manajernya lah itu atau HRD kalau enggak salah," ucap Tubagus.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga menyatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan pada perusahaan tersebut.
Namun, Yusri menyatakan belum dapat menyampaikan hasil yang pasti terkait hasil pemeriksaan tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anies-sidak-ppkm-darurat-nih4.jpg)