Rabu, 13 Agustus 2025

Kapolres Tangsel Tegaskan Jeratan Pasal 310 untuk Pengendara Moge Sudah Tepat dan Sesuai Fakta

Keluarga korban kecelakaan di Serpong minta tersangka pengendara moge dijerat hukuman lebih berat, polisi pastikan Pasal 310 ayat 4 sudah tepat.

Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Video viral tabrakan yang menewaskan seorang wanita 50 tahun di Bintaro. 

Menurut M. Toyib, pasal 311 lebih tepat lantaran AS mengemudi moge yang notabene memiliki CC tinggi dan memang saat kejadian AS menunggang kuda besinya dengan kecepatan tinggi, 70 kilometer per jam.

"Kenapa dia terapkan pasal 310 Undang-Undang lalu lintas jalan. Karena di pasal 310 karena adanya kelalaian. Sementara menurut saya bukannya lalai, apa lagi ada peraturan baru ya tentang adanya SIM C1, C2, C3, untuk moge iya kan."

"Harusnya kita melihat itu dan juga kecepatan di dalam Permenhub. Bahwa di dalam kota itu batasnya hanya 40 kilometer per jam," papar M. Toyib saat dihubungi Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Meski Tersangka, Pengendara Moge yang Terlibat Kecelakaan Maut di Bintaro Tidak Ditahan 

Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong Dibongkar, Kepala Puskesmas Penjaringan Diperiksa Polisi

Perwakilan pihak keluarga korban itu ingin pelaku dihukum lebih berat.

"Seharusnya pihak kepolisiqn menurut hemat saya tidak menerapkan pqsal 310, harusnya 311, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun."

"Dengan ngebut kan jelas, apa lagi motornnya moge. Cuma ini kita coba lihat hasil penyidikan dari pihak seperti apa," paparnya.

Saat ini, karena jeratan pasal 310 dengan ancaman enam tahun penjara AS tidak ditahan. Polisi juga menerapkan Undang-Undang perlindungan anak.

"Karena perlindungan anak itu apa bila kejahatan itu diancam hukuman di bawah tujuh tahun, di atas tujuh tahun tidak bisa dikenakan diversi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolres Tangsel Pastikan Penetapan Pasal untuk Pengendara Moge Telah Sesuai Fakta

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan