Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Pergi ke Jakarta Tak Bawa STRP, Siap-siap Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Hari ini, seluruh pengendara diminta menunjukkan STRP jika hendak melintas pos penyekatan Lenteng Agung.

Tribunnews/Rizki Sandi
Polisi lalu lintas (Polantas) mengatur arus lalu lintas di depan Pos Penyekatan PPKM Level 4,di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). 

Hari ini terpantau, para pengendara baik roda dua maupun roda empat dapat dengan bebas lalu lalang melintasi pos penyekatan tersebut.

Pos Penyekatan LA2
Polisi lalu lintas (Polantas) mengatur arus lalu lintas di depan Pos Penyekatan PPKM Level 4,di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Namun, tetap terlihat petugas keamanan berada di lokasi, hanya saja tugas mereka sebatas melakukan pengaturan lalu lintas, mengingat saat ini terjadi kepadatan kendaraan di depan pos penyekatan tersebut.

Sitio mengatakan, kebijakan untuk melakukan pelonggaran pemeriksaan bisa saja dilakukan, hal itu berdasar pada tingkat kepadatan kendaraan dan kondisi lalu lintas di lokasi.

"Untuk sifatnya, kalau memang dalam pemeriksaan arus lalu lintas agak panjang kita longgarkan dulu. Supaya jangan terjadi penumpukan lalu lintas," kata Sitio.

"Kita dari jam 6 pagi (menerapkan penyekatan), kalau memang padat kita tarik dulu supaya lancar lagi," sambungnya.

Lanjut Sitio, penerapan relaksasi terhadap proses pengecekan pengendara ini juga dilakukan seiring dengan meningkatnya kedisiplinan pengendara.

Kedisiplinan yang dimaksud, di mana berdasarkan temuan pihaknya di lapangan kata Sitio, kini pengendara dominan sudah dapat menunjukkan STRP saat ingin melintas pos penyekatan.

Kendati begitu, tetap bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STRP atau dokumen pendukung lainnya, petugas akan mengarahkan kepada yang bersangkutan untuk putar balik di Fly Over Tapal Kuda menuju Depok.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan