Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi

PPKM Level 4 ini masih dilanjutkan selama 7  hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana pengunjung dan toko-toko yang sudah buka di Mall Cantral Park Jl. Letjen S Parman, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat Selasa (10/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan mulai di buka kembali. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemberlakuan PPKM Level 4 di DKI Jakarta perlahan mulai dilonggarkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 974 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Keputusan tersebut, mengatur tentang sektor-sektor yang diperbolehkan untuk beroperasi selama perpanjangan PPKM Level 4 sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dimana PPKM Level 4 ini masih dilanjutkan selama 7  hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.

Dalam surat yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 10 Agustus 2021 itu, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor selama PPKM Level 4 harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun," tulis Anies dalam keputusan seperti dikutip TribunJakarta.com.

Tangkapan layar dari kanal youtube Kadin Indonesia saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara vaksinasi Covid-19 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).
Tangkapan layar dari kanal youtube Kadin Indonesia saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Masyarakat yang sudah divaksin, dapat dibuktikan dengan menunjukan status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), menunjukan sertivikat vaksin yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/ atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Adapun dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, ada beberapa sektor sudah mulai kembali dibuka.

Seperti, sarana olahraga terbuka, restoran atau kafe di ruang terbuka, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta hingga tanggal 16 Agustus sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 974 tahun 2021:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Pada zektor non-esensial, berlaku Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen).

Sementara pada Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan