Selasa, 26 Agustus 2025

Oknum Perawat Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong, Terancam Bui 1 Tahun

Kasus video viral oknum tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke warga memasuki babak baru.

Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polres dan a
(Kiri) EO saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Potongan video viral suntik vaksin Covid-19 kosong. 

Sebarkan agar suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut.

Hingga Selasa (10/8/2021), video sudah ditonton lebih dari 7 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Baca juga: Heboh Video Viral Suntik Vaksin Kosong di Pluit Timur Bikin Orangtua Murid Was-was

Terancam penjara 1 tahun

Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Dok. Polres Metro Jakarta Utara)

Usai viral, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya seorang perawat berinisial EO berhasil diamankan.

EO kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.

Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.

Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan