Selasa, 26 Agustus 2025

Mbah Jambrong, Dukun Sakti di Sukabumi Jadi Otak Peredaran Uang Palsu, Upal Rp 1,5 Miliar Disita

Seorang dukun di Sukabumi ditangkap polisi karena otaki kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaraan uang palsu di tengah pandemi yang bermodus dukun pengganda uang. 

Beberapa lembar uang dolar, kertas uang, money detector, tinta spon sablon, sejumlah motor, sejumlah ponsel dan yang lainnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 244 dan atau pasa 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mbah Jambrong Jual Uang Palsu Rp 10 Juta Seharga Rp 3 Juta

Kasus peredaraan uang palsu di tengah pandemi yang bermodus dukun pengganda uang berhasil diungkap polisi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan sebanyak lima orang tersangka yakni AG, AR, DR, EH dan SD.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pemilik warung di Cileungsi yang menemukan dugaan uang palsu dari orang yang berbelanja yang dilaporkan ke Polsek Cileungsi.

"Saat pelaku bertransaksi kembali di warung korban, kemudian dilakukan penangkapan atas nama pelaku AR," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Tanggapi Mural Jokowi 404:Not Found, Wali Kota Tangerang: Sikapi dengan Bijak

Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni anak pelaku AR, yakni AG yang juga terlibat peredaran uang palsu tersebut.

AG ini mendapat uang palsu dari tersangka SD atau Mbah Jambrong yang bermodus sebagai dukun pengganda uang asal Jampang, Sukabumi.

"Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3. Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta," terang Harun.

Mbah Jambrong kemudian ditangkap di wilayah Bandung, kemudian ditangkap pula pelaku lainnya yang terlibat.

Barang bukti kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor yang diungkap Kepolisian Polsek Cileungsi.
Barang bukti kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor yang diungkap Kepolisian Polsek Cileungsi. (Istimewa/Polsek Cileungsi)

Dalam pengembangan ini didapati bahwa uang palsu ini juga didapat dari pelaku inisial AD berdomisili di Purwokerto yang kini masih buron.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang total nominalnya mencapai Rp 1,5 Miliar.

"Pelaku kita kenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres.

Mbah Jambrong Tertunduk dan Menyesal

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan