Selasa, 26 Agustus 2025

Mbah Jambrong, Dukun Sakti di Sukabumi Jadi Otak Peredaran Uang Palsu, Upal Rp 1,5 Miliar Disita

Seorang dukun di Sukabumi ditangkap polisi karena otaki kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaraan uang palsu di tengah pandemi yang bermodus dukun pengganda uang. 

Sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu dan 5 bungkus rokok hasil belanja pun disita polisi dari tangan kedua pelaku.

Kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, kata Harun, kini masih dikembangkan lebih lanjut.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkapnya. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan