Mbah Jambrong, Dukun Sakti di Sukabumi Jadi Otak Peredaran Uang Palsu, Upal Rp 1,5 Miliar Disita
Seorang dukun di Sukabumi ditangkap polisi karena otaki kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor.
Penulis:
Theresia Felisiani
Sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu dan 5 bungkus rokok hasil belanja pun disita polisi dari tangan kedua pelaku.
Kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, kata Harun, kini masih dikembangkan lebih lanjut.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkapnya. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)