Rabu, 10 September 2025

Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Ilustrasi: Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Permintaan perpanjangan sim meningkat seiring dimulainya oprasi zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan 

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Keringanan ini berlaku hanya sampai tanggal 30 Agustus 2021.

Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib untuk melaksanakan penerbitan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan